Apa yang dimaksud dengan fitnah lebih kejam dari pembunuhan?
Sebagian orang ternyata salah memahami istilah Al-Qur’an “fitnah lebih kejam dari pembunuhan”. Dinilai bahwa fitnah yang dimaksud dalam ayat adalah memfitnah orang, mengisukan yang tidak benar.
Menurut kamus bahasa Indonesia, fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang. Sedangkan memfitnah adalah menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan sebagainya).
Ayat yang membicarakan “fitnah lebih kejam dari pembunuhan” adalah,
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 191)
Coba kita lihat makna fitnah dalam ayat apakah sama seperti yang dipahami oleh sebagian kita.
UIama tafsir terkemuka, Imam Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud fitnah di sini adalah perbuatan syirik. Sehingga dikatakan bahwa syirik lebih besar dosanya dari pembunuhan.
Imam Ath-Thabari juga menjelaskan bahwa asal makna dari fitnah adalah al-ibtila’ dan al-ikhtibar yaitu ujian atau cobaan. Sehingga maksud ayat kata Ibnu Jarir Ath-Thabari,
وابتلاء المؤمن في دينه حتى يرجع عنه فيصير مشركا بالله من بعد إسلامه، أشد عليه وأضر من أن يقتل مقيما على دينه متمسكا عليه، محقا فيه
“Menguji seorang mukmin dalam agamanya sampai ia berbuat syirik pada Allah setelah sebelumnya berislam, itu lebih besar dosanya daripada memberikan bahaya dengan membunuhnya sedangkan tetap terus berada dalam agamanya.”
Ada riwayat dari Muhammad bin ‘Amr, telah menceritakan dari Abu ‘Ashim, telah menceritakan dari ‘Isa bin Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata mengenai ayat ‘fitnah lebih parah dari pembunuhan’, “Membuat seorang mukmin kembali menyembah berhala (murtad) lebih dahsyat bahayanya dibanding dengan membunuhnya.”
Qatadah juga menyatakan, “Syirik lebih dahsyat dari pembunuhan.” Ar-Rabi’ dan Adh-Dhahak mengungkapkan hal yang sama seperti Qatadah. Ibnu Zaid menyatakan bahwa yang dimaksud fitnah dalam ayat adalah fitnah kekafiran (yaitu membuat orang kafir). (Tafsir Ath-Thabari, 2: 252-253)
Sehingga yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah syirik. Dan membuat orang terjerumus dalam kesyirikan lebih dahsyat dosanya dari membunuhnya. Baca: Bahaya Syirik (1) dan Bahaya Syirik (2)
Kita dapat simpulkan pula bahwa kata fitnah dalam bahasa kita ternyata berbeda maksudnya dengan kata fitnah dalam Al-Qur’an atau bahasa Arab yang maknanya lebih luas.
Moga kita semakin diberi tambahan ilmu dalam memahami Al-Qur’an.
Referensi:
Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Rabi’uts Tsani 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam